MONOGRAFI FISKAL
(KPP)
1. Pendahuluan
Monografi Fiskal dimaksudkan sebagai laporan tentang aspek
dan potensi perpajakan yang ada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak dan dibuat
oleh KPP setahun sekali sesuai dengan bentuk yang ditentukan berikut ini.
Monografi Fiskal yang disajikan juga diharapkan akan dapat
memberikan gambaran umum tentang keadaan suatu wilayah dan antar wilayah yang
dapat mempengaruhi perkembangan ekonomi, dengan tetap memperhatikan kemungkinan
yang mempengaruhinya seperti berbedanya wilayah KPP tempat seorang bekerja dan bertempat
tinggal, atau adanya bagian suatu wilayah yang digunakan untuk kepentingan umum
atau tempat usaha lepas pantai (off shore).
Sepanjang datanya tersedia, seluruh table yang ada agar
diisi semaksimal mungkin.
2. Batas Waktu Penyampaian
Monografi Fiskal ini dibuat KPP dan dikirim kepada Kepala
Kantor Wilayah atasannya selambat-lambatnya tanggal 30 September setiap
tahunnya berdasarkan data terakhir yang ada per tahun laporan.
3. Isi Monografi Fiskal
Monografi fiskal ini terdiri atas 8 (delapan) bagian yaitu :
1) Umum;
2) Geografis;
3) Wilayah dan Penduduk yang terdiri atas 4 (empat) table
yaitu :
- Tabel 1 : Luas Daerah dan Jumlah Penduduk
- Tabel 2 : Cakupan Wilayah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Tabel 3 : Perbandingan Jumlah WP PPh Orang Pribadi dengan Jumlah
Kepala Keluarga (KK);
- Tabel 4 : Perbandingan Jumlah SPPT PBB dengan Jumlah KK/Perusahaan
Berbadan Hukum
4) Gambaran Ekonomi Daerah dan Penerimaan Pajak, terdiri atas 7
(tujuh) table, yaitu :
- Tabel 5 : PDRB atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha;
- Tabel 6 : PDRB atas Dasar Harga Berlaku Menurut Penggunaan;
- Tabel 7 : Pendapatan Regional dan Angka-angka Per Kapita atas Dasar
Harga Berlaku;
- Tabel 8 : Pendapatan Regional dan Angka-angka Per Kapita atas Dasar
Harga Konstan;
- Tabel 9 : Penerimaan Pajak dan Pertumbuhannya
- Tabel 10 : Penerimaan Pajak dan PDRB atas Dasar Harga Berlaku
- Tabel 11 : Pertumbuhan PDRB atas Dasar Harga Berlaku, Laju Inflasi dan
Pertumbuhan Penerimaan pajak.
5) Gambaran Sektor Usaha;
6) Tenaga Kerja dan Perusahaan terdiri atas 5 (lima) tabel
yaitu:
- Tabel 12 : Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Penduduk;
- Tabel 13 : Jumlah Tenaga Kerja Menurut Lapangan Usaha;
- Tabel 14 : Tenaga Kerja dan Pemotongan PPh Pasal 21;
- Tabel 15 : Perusahaan dan WP Badan Menurut Lapangan Usaha;
- Tabel 16 : Perbandingan Pengusaha Kena pajak (PKP) dengan Perusahaan.
7) Klasifikasi Pendidikan Pegawai
8) Analisis Perpajakan.
4. Sumber Data
Pada umumnya data dalam Monografi Fiskal adalah data yang
sudah tersedia pada instansi terkait seperti: kantor Statistik Daerah
berdasarkan data terakhir yang ada, serta dari Kantor Departemen, KP PBB serta
data yang ada di KPP sendiri berdasarkan data per tanggal laporan.
PEDOMAN PEMBUATAN MONOGRAFI FISKAL
1. UMUM
Pada bagian ini diberikan gambaran umum, antara lain
tentang:
a. Keadaan ekonomi sosial dan hal-hal spesifik yang ada di
masing-masing daerah;
b. Sektor-sektor usaha yang menonjol dan mempunyai potensi
perpajakan;
c. Sektor-sektor strategis dari wilayah yang bersangkutan;
d. Potensi yang masih dapat digalin dan kendala untuk menggali
potensi.
2. GEOGRAFIS
Pada bagian ini dicantumkan gambar peta daerah yang menjadi
wewenang administrasi KPP dan rincian menurut pembagian wilayah setingkat lebih
rendah. Contoh: kalau wilayah KPP adalah propinsi atau beberapa
Kabupaten/Kotamadya maka rincian pembagian wilayah dibuat per Kabupaten/
Kotamadya. Apabila wilayah KPP adalah Kabupaten/ Kotamadya atau beberapa
Kecamatan maka rincian pembagian wilayah dibuat per Kecamatan. Sedangkan
apabila KPP adalah Kecamatan maka rincian pembagian wilayah dibuat per
Kelurahan.
Dalam pengisian kolom daerah pada tabel dibuat berdasarkan
rincian pembagian wilayah ini.
3. WILAYAH
DAN PENDUDUK
Terdiri dari tabel 1,2,3 dan 4 (lihat petunjuk pengisian).
4. GAMBARAN
SEKTOR USAHA
Terdiri dari tabel 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 (lihat petunjuk
pengisian).
5. GAMBARAN
SEKTOR USAHA
Pada bagian ini diuraikan keadaan sektor-sektor usaha yang
paling potensial diantara sektor usaha yang ada di wilayah KPP bersangkutan,
yang meliputi:
A. Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan
perikanan;
B. Sektor pertambangan dan penggalian;
C. Sektor industri pengolahan;
D. Sektor listrik, gas, dan air;
E. Sektor konstruksi;
F. Sektor perdagangan besar, eceran, dan rumah makan;
G. Sektor angkutan, penggudangan, dan komunikasi;
H. Sektor lembaga keuangan, real estate, usaha persewaan, dan
jasa perusahaan;
I. Sektor jasa kemasyarakatan, sosial, dan perorangan;
J. Kegiatan yang belum jelas batasannya.
Selanjutnya dibuat analisis singkat antara lain tentang:
a. Luas areal;
b. Jenis produksi
c. Kapasitas produksi;
d. Jumlah produksi per tahun;
e. Bahan baku : Jenisnya, pemakaian per tahun dan asal
perolehannya
f. Pemasaran : Jumlah dan tempat pemasarannya;
g. Jumlah karyawan;
h. Proses produksi;
i. Lain-lain yang dianggap perlu.
9. TENAGA
KERJA DAN PERUSAHAAN
Terdiri dari tabel 12, 13, 14, 15, dan 16 (lihat petunjuk
pengisian)
10. KLASIFIKASI
PENDIDIKAN PEGAWAI
Pada bagian ini dicantumkan Data Pegawai pada KPP yang
terdiri dari jumlah dan tingkat pendidikan pegawai.
11. ANALISA
PERPAJAKAN
Dari data Monografi Fiskal yang tersedia, dilakukan suatu
analisis sebagai gambaran upaya ke arah ektensifikasi pemungutan pajak tentang
beberapa indikator pajak yang ada di wilayah KPP yang bersangkutan, yang berisi
analisis singkat tentang:
a. Perbandingan luas wilayah yang telah dikenakan PBB dengan
luas wilayah yang dapat dikenakan PBB (berdasarkan tabel 2);
b. Perbandingan jumlah Wajib Pajak PPh Orang Pribadi dengan
jumlah Kepala Keluarga (KK) (berdasarkan tabel 3);
c. Perbandingan jumlah SPPT PBB dengan Kepala Keluarga/
Perusahaan Berbadan Hukum (berdasarkan tabel 4);
d. Pertumbuhan penerimaan
pajak
(berdasarkan tabel 9);
e. Perbandingan jumlah
penerimaan pajak dengan PDRB atas Dasar Harga Berlaku
(berdasarkan tabel 10);
f. Pertumbuhan PDRB atas Dasar Harga Berlaku, laju inflasi, dan
pertumbuhan penerimaan pajak (berdasarkan Tabel 11);
g. Perbandingan jumlah karyawan menurut SPT PPh Pasal 21 dengan
jumlah tenaga kerja
(berdasarkan tabel 14);
h. Perbandingan jumlah WP PPh Badan dengan jumlah perusahaan
(berdasarkan tabel 15)
i. Perbandingan jumlah PKP dengan jumlah perusahaan
(berdasarkan tabel 16).
sumber : SOP DJP 2009
A.Deskripsi :
Prosedur ini menguraikan tata cara penyelesaian pencarian data perpajakan untuk pembuatan monografi fiskal.
B.Dasar Hukum :
1.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak Dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan
2.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah
C.Surat Edaran Terkait :
1.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-456/PJ.731/2003 tanggal 16 Juli 2003 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi
2.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-132/PJ.44/2000 tanggal 11 Agustus 2000 tentang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan (PPh)
D.Pihak yang Terkait :
1.Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
3.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
E.Formulir yang Digunakan :
1.Surat Permintaan Monografi Fiskal dari Kantor Wilayah
2.Surat Tugas Pencarian Data Potensi Perpajakan
F.Dokumen yang Dihasilkan :
1. Monografi Perpajakan (Laporan Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan)
G.Prosedur Kerja :
1.Kepala Kantor memerintahkan Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pencarian data potensi perpajakan sesuai Surat Permintaan Monografi Fiskal dari Kantor Wilayah.
2.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk menyusun konsep Surat Tugas Pencarian Data Potensi Perpajakan.
3.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyusun konsep Surat Tugas Pencarian Data Potensi Perpajakan dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
4.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memaraf konsep surat tugas dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Kantor.
5.Kepala Kantor menyetujui dan menandatangani Surat Tugas Pencarian Data Potensi Perpajakan dan mengembalikannya kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
6.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pengamatan dan pencarian data perpajakan sesuai dengan surat tugas yang telah disetujui.
7.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pengamatan dan pencarian data dan membuat konsep Laporan Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan serta menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Perpajakan.
8.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memberikan persetujuan atas konsep l Laporan Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan. Apabila Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan tidak setuju atas konsep tersebut, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan harus memperbaiki konsep tersebut.
9.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Laporan Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan dalam bentuk Monografi Perpajakan.
10.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneruskan Laporan Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi untuk ditatausahakan dan diarsipkan.
11.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi mengarsipkan Laporan Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan.
12.Proses selesai.