Pages

Tuesday, August 28, 2012

Pembuatan Surat Himbauan ber-NPWP

sumber : SOP DJP 2009

A.Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penerbitan himbauan untuk mendaftarkan diri atau meminta NPWP bagi Wajib Pajak yang telah memenui syarat, namun diketahui belum memiliki NPWP.

B.Dasar Hukum :
Tidak ada

C.Surat Edaran Terkait :

1.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.2/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak dengan Pemanfaatan Data PBB

2.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.7/2005 tanggal 22 Juni 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

D.Pihak yang Terkait :

1.Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
3.Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
4.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
5.Wajib Pajak
6.Pihak Ketiga

E.Formulir yang Digunakan :

1.Nota Dinas Seksi Pengawasan dan Konsultasi
2.Data pihak ke tiga
3.Laporan pengamatan lapangan
4.Alat keterangan

F.Dokumen yang Dihasilkan :

1.Surat himbauan untuk ber-NPWP

G.Prosedur Kerja :

1.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan berdasarkan dokumen masuk yang telah didisposisi Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Nota Dinas dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, data pihak ke tiga, laporan hasil penelitian pendahuluan, dan/atau alat keterangan, menyusun dan menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk mencetak konsep Surat Himbauan NPWP.

2.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mencetak konsep Surat Himbauan ber-NPWP dan menyampaikan konsep tersebut kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.

3.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti, menyetujui, dan memaraf Surat Himbauan ber-NPWP serta meneruskannya ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

4.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menyetujui, dan menandatangani Surat Himbauan ber-NPWP.

5.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyiapkan pengiriman Surat Himbauan yang telah ditandatangani dan menatausahakan arsipnya.

6.Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.

7.Proses selesai.

Penyusunan Monografi Fiskal

MONOGRAFI FISKAL

(KPP)


1. Pendahuluan
      Monografi Fiskal dimaksudkan sebagai laporan tentang aspek dan potensi perpajakan yang ada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak dan dibuat oleh KPP setahun sekali sesuai dengan bentuk yang ditentukan berikut ini.
     Monografi Fiskal yang disajikan juga diharapkan akan dapat memberikan gambaran umum tentang keadaan suatu wilayah dan antar wilayah yang dapat mempengaruhi perkembangan ekonomi, dengan tetap memperhatikan kemungkinan yang mempengaruhinya seperti berbedanya wilayah KPP tempat seorang bekerja dan bertempat tinggal, atau adanya bagian suatu wilayah yang digunakan untuk kepentingan umum atau tempat usaha lepas pantai (off shore).
       Sepanjang datanya tersedia, seluruh table yang ada agar diisi semaksimal mungkin.

2. Batas Waktu Penyampaian
     Monografi Fiskal ini dibuat KPP dan dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya selambat-lambatnya tanggal 30 September setiap tahunnya berdasarkan data terakhir yang ada per tahun laporan.
  
3. Isi Monografi Fiskal
      Monografi fiskal ini terdiri atas 8 (delapan) bagian yaitu :             
          1) Umum;
          2) Geografis;
          3) Wilayah dan Penduduk yang terdiri atas 4 (empat) table yaitu :        
               - Tabel 1 :    Luas Daerah dan Jumlah Penduduk             
               - Tabel 2 :    Cakupan Wilayah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)             
               - Tabel 3 :    Perbandingan Jumlah WP PPh Orang Pribadi dengan Jumlah Kepala Keluarga (KK);
               - Tabel 4 :    Perbandingan Jumlah SPPT PBB dengan Jumlah KK/Perusahaan Berbadan Hukum
          4)  Gambaran Ekonomi Daerah dan Penerimaan Pajak, terdiri atas 7 (tujuh) table, yaitu :
               - Tabel 5 :    PDRB atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha; 
               - Tabel 6 :    PDRB atas Dasar Harga Berlaku Menurut Penggunaan;
               - Tabel 7 :    Pendapatan Regional dan Angka-angka Per Kapita atas Dasar Harga Berlaku;          
               - Tabel 8 :    Pendapatan Regional dan Angka-angka Per Kapita atas Dasar Harga Konstan;
               - Tabel 9 :    Penerimaan Pajak dan Pertumbuhannya   
               - Tabel 10 :  Penerimaan Pajak dan PDRB atas Dasar Harga Berlaku       
               - Tabel 11 :  Pertumbuhan PDRB atas Dasar Harga Berlaku, Laju Inflasi dan Pertumbuhan                                                Penerimaan pajak.              
           5) Gambaran Sektor Usaha;
           6) Tenaga Kerja dan Perusahaan terdiri atas 5 (lima) tabel yaitu:     
               - Tabel 12 :  Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Penduduk; 
               - Tabel 13 :  Jumlah Tenaga Kerja Menurut Lapangan Usaha; 
               - Tabel 14 :  Tenaga Kerja dan Pemotongan PPh Pasal 21; 
               - Tabel 15 :  Perusahaan dan WP Badan Menurut Lapangan Usaha; 
               - Tabel 16 :  Perbandingan Pengusaha Kena pajak (PKP) dengan Perusahaan.
           7) Klasifikasi Pendidikan Pegawai           
           8) Analisis Perpajakan.
4. Sumber Data
     Pada umumnya data dalam Monografi Fiskal adalah data yang sudah tersedia pada instansi terkait seperti: kantor Statistik Daerah berdasarkan data terakhir yang ada, serta dari Kantor Departemen, KP PBB serta data yang ada di KPP sendiri berdasarkan data per tanggal laporan.

PEDOMAN PEMBUATAN MONOGRAFI FISKAL

1. UMUM
    Pada bagian ini diberikan gambaran umum, antara lain tentang:
      a. Keadaan ekonomi sosial dan hal-hal spesifik yang ada di masing-masing daerah;        
      b. Sektor-sektor usaha yang menonjol dan mempunyai potensi perpajakan;              
      c. Sektor-sektor strategis dari wilayah yang bersangkutan;         
      d. Potensi yang masih dapat digalin dan kendala untuk menggali potensi.

2. GEOGRAFIS
     Pada bagian ini dicantumkan gambar peta daerah yang menjadi wewenang administrasi KPP dan rincian menurut pembagian wilayah setingkat lebih rendah. Contoh: kalau wilayah KPP adalah propinsi atau beberapa Kabupaten/Kotamadya maka rincian pembagian wilayah dibuat per Kabupaten/ Kotamadya. Apabila wilayah KPP adalah Kabupaten/ Kotamadya atau beberapa Kecamatan maka rincian pembagian wilayah dibuat per Kecamatan. Sedangkan apabila KPP adalah Kecamatan maka rincian pembagian wilayah dibuat per Kelurahan.
     Dalam pengisian kolom daerah pada tabel dibuat berdasarkan rincian pembagian wilayah ini.

3. WILAYAH DAN PENDUDUK
     Terdiri dari tabel 1,2,3 dan 4 (lihat petunjuk pengisian).

4. GAMBARAN SEKTOR USAHA
     Terdiri dari tabel 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 (lihat petunjuk pengisian).

5. GAMBARAN SEKTOR USAHA
     Pada bagian ini diuraikan keadaan sektor-sektor usaha yang paling potensial diantara sektor usaha yang ada di wilayah KPP bersangkutan, yang meliputi:
     A.  Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan; 
     B.  Sektor pertambangan dan penggalian;       
     C.  Sektor industri pengolahan;     
     D.  Sektor listrik, gas, dan air;   
     E.  Sektor konstruksi;   
     F.  Sektor perdagangan besar, eceran, dan rumah makan;  
     G.  Sektor angkutan, penggudangan, dan komunikasi;     
     H.  Sektor lembaga keuangan, real estate, usaha persewaan, dan jasa perusahaan;    
      I.  Sektor jasa kemasyarakatan, sosial, dan perorangan;         
      J.  Kegiatan yang belum jelas batasannya.            
     
      Selanjutnya dibuat analisis singkat antara lain tentang:          
      a.  Luas areal;  
      b.  Jenis produksi      
      c.  Kapasitas produksi; 
      d.  Jumlah produksi per tahun;        
      e.  Bahan baku : Jenisnya, pemakaian per tahun dan asal perolehannya 
      f.   Pemasaran : Jumlah dan tempat pemasarannya;       
      g.  Jumlah karyawan;       
      h.  Proses produksi;  
      i.   Lain-lain yang dianggap perlu.

9. TENAGA KERJA DAN PERUSAHAAN
     Terdiri dari tabel 12, 13, 14, 15, dan 16 (lihat petunjuk pengisian)

10. KLASIFIKASI PENDIDIKAN PEGAWAI           
     Pada bagian ini dicantumkan Data Pegawai pada KPP yang terdiri dari jumlah dan tingkat pendidikan pegawai.

11. ANALISA PERPAJAKAN 
     Dari data Monografi Fiskal yang tersedia, dilakukan suatu analisis sebagai gambaran upaya ke arah ektensifikasi pemungutan pajak tentang beberapa indikator pajak yang ada di wilayah KPP yang bersangkutan, yang berisi analisis singkat tentang:
      a. Perbandingan luas wilayah yang telah dikenakan PBB dengan luas wilayah yang dapat dikenakan PBB           (berdasarkan tabel 2);           
      b. Perbandingan jumlah Wajib Pajak PPh Orang Pribadi dengan jumlah Kepala Keluarga (KK)                       (berdasarkan tabel 3);
      c. Perbandingan jumlah SPPT PBB dengan Kepala Keluarga/ Perusahaan Berbadan Hukum                             (berdasarkan tabel 4);    
      d. Pertumbuhan penerimaan  pajak
          (berdasarkan tabel 9); 
      e. Perbandingan  jumlah penerimaan pajak dengan PDRB atas Dasar Harga Berlaku
          (berdasarkan tabel 10);    
      f.  Pertumbuhan PDRB atas Dasar Harga Berlaku, laju inflasi, dan pertumbuhan penerimaan pajak                     (berdasarkan Tabel 11);          
      g. Perbandingan jumlah karyawan menurut SPT PPh Pasal 21 dengan jumlah tenaga kerja
          (berdasarkan tabel 14);   
      h. Perbandingan jumlah WP PPh Badan dengan jumlah perusahaan
          (berdasarkan tabel 15)
       i. Perbandingan jumlah PKP dengan jumlah perusahaan
          (berdasarkan tabel 16).

sumber : SOP DJP 2009

A.Deskripsi :
Prosedur ini menguraikan tata cara penyelesaian pencarian data perpajakan untuk pembuatan monografi fiskal.

B.Dasar Hukum :

1.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 175/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak Dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan

2.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah

C.Surat Edaran Terkait :

1.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-456/PJ.731/2003 tanggal 16 Juli 2003 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi

2.Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-132/PJ.44/2000 tanggal 11 Agustus 2000 tentang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan (PPh)

D.Pihak yang Terkait :

1.Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
3.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan

E.Formulir yang Digunakan :

1.Surat Permintaan Monografi Fiskal dari Kantor Wilayah
2.Surat Tugas Pencarian Data Potensi Perpajakan

F.Dokumen yang Dihasilkan :

1. Monografi Perpajakan (Laporan Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan)

G.Prosedur Kerja :

1.Kepala Kantor memerintahkan Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pencarian data potensi perpajakan sesuai Surat Permintaan Monografi Fiskal dari Kantor Wilayah.

2.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk menyusun konsep Surat Tugas Pencarian Data Potensi Perpajakan.

3.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyusun konsep Surat Tugas Pencarian Data Potensi Perpajakan dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.

4.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memaraf konsep surat tugas dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Kantor.

5.Kepala Kantor menyetujui dan menandatangani Surat Tugas Pencarian Data Potensi Perpajakan dan mengembalikannya kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.

6.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pengamatan dan pencarian data perpajakan sesuai dengan surat tugas yang telah disetujui.

7.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pengamatan dan pencarian data dan membuat konsep Laporan Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan serta menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Perpajakan.

8.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memberikan persetujuan atas konsep l Laporan Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan. Apabila Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan tidak setuju atas konsep tersebut, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan harus memperbaiki konsep tersebut.

9.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Laporan Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan dalam bentuk Monografi Perpajakan.

10.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneruskan Laporan Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi untuk ditatausahakan dan diarsipkan.

11.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi mengarsipkan Laporan Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan.

12.Proses selesai.

Tuesday, July 3, 2012

Penerbitan Daftar Nominatif Usulan Pemeriksaan

sumber : SOP DJP 2009

A.Deskripsi :
Prosedur ini menguraikan tata cara penyelesaian penerbitan daftar nominatif usulan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederhana Lapangan (SP3 PSL) Ekstensifikasi.

B.Dasar Hukum :

1.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.4/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 123/PMK.03/2006 tanggal 7 Desember 2006

C.Surat Edaran Terkait :
Tidak ada

D.Pihak yang Terkait :

1.Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah
2.Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
4.Kepala Seksi Pelayanan
5.Pelaksana Seksi Pelayanan
6.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan

E.Formulir yang Digunakan :

1.Surat Himbauan untuk Ber-NPWP

F.Dokumen yang Dihasilkan :

1.Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi

G.Prosedur Kerja :

1.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi membuat konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi berdasarkan data respon Wajib Pajak atas himbauan untuk ber-NPWP (SOP Tata Cara Penerbitan Himbauan Untuk Ber-NPWP).

2.Kepala Seksi Ekstensifikasi meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi tersebut.

3.Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan memberikan persetujuan atas konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi tersebut.

4.Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.

5.Kepala Seksi Pelayanan memaraf konsep Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi.

6.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi.

7.Kepala Seksi Pelayanan menerima kembali Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi kemudian menyerahkan kepala Pelaksana Seksi Pelayanan untuk menatausahakan, mengarsipkan dan mengirimkan.

8.Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan mengirimkan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi ke Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil melalui SOP Penyampaian Dokumen.

9.Proses selesai.

Penerbitan Himbauan Membayar KMS

Ketika menjelaskan bahwa PPN KMS adalah pajak atas kegiatan pembangunan banyak Wajib Pajak yang mengatakan bahwa Wajib Pajak telah memiliki IMB dan telah membayar IMB-nya. Tiap tahun juga telah membayar PBB tepat waktu. Terus, PPN KMS ini apa lagi?
Dasar hukum pemungutan PPN KMS adalah sebagai berikut:
1. Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-27/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Objek Pajak dan Subjek Pajak PPN KMS
Objek Pajak PPN KMS adalah Kegiatan Membangun Sendiri. Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan dimaksud adalah satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
(Syarat ini bersifat kumulatif, artinya semua harus terpenuhi, jika salah satu kriteria tidak terpenuhi menjadi tidak terutang PPN KMS)
Subjek Pajak PPN KMS sebagaimana sebenarnya sudah disebutkan di atas yaitu orang pribadi atau badan. (Hanya ada dua subjek pajaknya kalo bukan orang pribadi ya badan. So, bagi bendaharawan ngapain saudara mbayar PPN KMS, khan bukan subjek pajak PPN KMS)
Secara materil, PPN KMS dapat dipelajari sebagaimana skema di bawah ini:

Skema PPN Kegiatan Membangun Sendiri
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
§ Kegiatan membangun sendiri dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.
§ Dasar pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
§ Termasuk pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun bangunan tersebut.
Saat dan tempat pajak terutang
§ Saat terutang PPN KMS adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri.
§ Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
§ Tempat terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan didirikan.
Penyetoran dan pelaporan
Hal penting dalam sistem perpajakan kita di Indonesia tercinta adalah menganut self assesment artinya Wajib Pajak menghitung pajaknya sendiri, menyetor ke kas negara dan melaporkan ke kantor pajak dilakukan sendiri tanpa menunggu ketetapan dari kantor pajak. Kemudian bagaimana mekanisme pembayaran dan pelaporan PPN KMS, berikut paparannya.
§ PPN KMS terutang sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan pada setiap bulannya, dan harus disetorkan ke kas negara dengan kode MAP 411211 (PPN Dalam Negeri) dan KJS 103 (Setoran Kegiatan Membangun Sendiri) paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
§ Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, wajib melaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut berada.

Pengolahan Data

sumber : SOP DJP 2009

A.Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pemrosesan dan penatausahaan dokumen masuk secara umum di Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. Yang dimaksud dengan dokumen dalam SOP ini adalah surat, laporan, formulir, kartu, daftar, dan buku yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

B.Dasar Hukum :

1.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.1/2005 tentang Pengaturan Kembali Penomoran Dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.t.d. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 414/KMK.01/2006 tanggal 18 Juli 2006

2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tanggal 6 September 2005 tentang Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 303/PM.1/2006

3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tanggal 22 Februari 2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Perpajakan

4.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-180/PJ./2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Penggunaan Nomor Kode Surat dan Cap Dinas Sementara untuk Unit-Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2006

5.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-85/PJ/2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Penetapan dan Penggunaan Kode Surat dan Cap Dinas Sementara pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Sehubungan dengan Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2007

C.Surat Edaran Terkait :
Tidak ada

D.Pihak yang Terkait :

1.Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
3.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
4.Sekretaris Kepala Kantor Pelayanan Pajak

E.Formulir yang Digunakan :

1.Dokumen masuk
2.Lembar disposisi

F.Dokumen yang Dihasilkan :

1.Dokumen keluar

G.Prosedur Kerja :

1.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima dokumen masuk yang telah didisposisi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPP), memberikan disposisi, menugaskan untuk menatausahakan atau untuk memroses dokumen masuk, dan meneruskan dokumen masuk tersebut kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. Dalam hal telah terdapat SOP untuk memroses dokumen masuk tersebut, maka Kepala Seksi menindaklanjutinya sesuai dengan SOP terkait.

2.Dokumen untuk disimpan kemudian ditatausahakan, sedangkan untuk dokumen yang akan diproses ditindaklanjuti sesuai dengan penugasan Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. Dalam hal atas dokumen masuk tersebut harus dibuatkan respon/balasan/tindak lanjut, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan penghimpunan bahan, membuat konsep dokumen keluar, dan meneruskan konsep dokumen tersebut ke Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.

3.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep dokumen keluar serta meneruskannya ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

4.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen keluar.

5.Dokumen yang telah ditandatangani, diterima, dicatat datanya, serta diberi cap, nomor, dan tanggal oleh Sekretaris Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kemudian diteruskan ke Pelaksana Seksi Ekstensifikasi.

6.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menerima, menginput/mencatat data dokumen keluar, menatausahakan arsip yang berasal dari dokumen masuk maupun arsip dari dokumen keluar, meneruskan tembusan ke seksi terkait, serta meneruskan dokumen keluar yang siap dikirim ke Subbagian Umum dengan menggunakan buku eskpedisi.

7.Penyampaian dokumen keluar kepada Pihak Eksternal oleh Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).

8.Proses selesai.


Pencarian Data

sumber : SOP DJP 2009

A.Deskripsi :
Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pencarian data dari pihak ketiga dalam rangka pembentukan dan pemutakhiran bank data perpajakan.

B.Dasar Hukum :

1.Peraturan Menteri Keuangan nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007

C.Surat Edaran Terkait :

1.Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor 06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak

D.Pihak yang Terkait :

1.Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
3.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
4.Seksi Pengolahan Data dan Informasi

E.Formulir yang Digunakan :

1.Surat Tugas Pencarian Data

F.Dokumen yang Dihasilkan :

1.Formulir Alat Keterangan
2.Laporan Hasil Pencarian dan Penyandingan Data

G.Prosedur Kerja :


1.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan memerintahkan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan untuk menyusun konsep surat tugas pencarian data dari pihak ketiga terkait sumber dan jenis data yang diperlukan, serta metode/cara pencarian.

2.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyusun konsep surat tugas pencarian data pihak ketiga dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.

3.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep surat tugas dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

4.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep surat tugas dan dikembalikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.

5.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menentukan jenis data, metode dan cara pencarian data.

6.Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pencarian data dari pihak ketiga, menyandingkannya dengan master file WP dan membuat konsep laporan hasil pencarian dan penyandingan data, serta menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.

7.Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan meneliti dan memaraf konsep laporan hasil pencarian dan penyandingan data, selanjutnya menyampaikan  kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

8.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani laporan hasil pencarian dan penyandingan data dan mengembalikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.

9.Pelaksana menyampaikan laporan hasil pencarian dan penyandingan data ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi dalam rangka pembentukan/pemutakhiran bank data (up dating).

10.Proses selesai.

Proses Bisnis Utama DJP

Proses Bisnis Utama secara umum dibagi 13 yaitu :
1.1. Pendaftaran
1.1.1. Pendaftaran WP
1.1.2. Penghapusan NPWP
1.1.3. Pemindahan WP
1.1.4. PerubahanIdentitas WP
1.1.5. Pengukuhan PKP
1.1.6. Pencabutan PKP
1.1.7. Pemindahan PKP
1.1.8. PendataanObjek PBB
1.1.9. PerubahanIdentitas PKP
1.2. Pembayaran
1.2.1. PelaporanPenerimaan
1.2.2. PemantauanPenerimaan
1.2.3. PengembalianKelebihanPembayaran
1.2.3.1. PengembalianPendahuluan
1.2.3.2. Restitusi
1.2.4. Pemindahbukuan
1.3. Pelaporan
1.3.1. Penerimaan SPT
1.3.2. PengolahanSPT(KPP)
1.4. PengolahanData(PPDDP)
1.5. Pelayanan
1.5.1. PermohonanPelayanan
1.5.2. Legalisasiprodukhukum
1.5.3. Konsultasi
1.6. PengawasanKepatuhan
1.6.1. Mapping
1.6.2. Profiling
1.6.3. Pemanfaatan Data Profil
1.7. Pemeriksaan
1.7.1. Pembuatandaftarnominatif
1.7.2. Penyelesaianusulanpemeriksaan
1.7.3. Pembuatanperintahpemeriksaan
1.7.4. Persiapanpemeriksaan
1.7.5. Pelaksanaanpemeriksaan.
1.7.6. Review
1.7.7. Pemberitahuandanpembahasanakhirhasilpemeriksaan
1.7.8. Pelaporanpemeriksaanpajakdanpengembaliandokumen
1.7.9. Peer review
1.7.10. Penghentianpemeriksaan.
1.8. Penagihan
1.8.1. Penagihanseketikasekaligus
1.8.2. Penerbitansuratteguran
1.8.3. Penerbitansuratpaksa
1.8.4. Penyitaan
1.8.5. Penyanderaan
1.8.6. Lelang
1.8.7. Pencegahan
1.8.8. Penghapusanpiutangpajak
1.8.9. Penataausahaanpiutangpajak
1.8.10. Pengelolaanpenguranganpiutangpajak
1.8.11. STP Bungapenagihan
1.9. Keberatandan Banding
1.9.1. PenerimaanPermohonan/SecaraJabatan
1.9.2. Proses Pembetulan.
1.9.3. Keberatan.
1.9.4. Pengurangan/PenghapusanSanksiAdministrasi
1.9.5. Pengurangan/PembatalanKetetapanPajak
1.9.6. Pengurangan/Pembatalan STP
1.9.7. PembatalanHasilPemeriksaan
1.9.8. PenerbitanSuratKeputusan
1.9.9. Gugatan
1.9.10. Sidang Banding
1.9.11. PelaksanaanPutusanPengadilanPajak
1.9.12. EvaluasiPutusanPengadilanPajak
1.9.13. PembuatanMemori/KontraMemori
1.9.14. EvaluasiPutusanPeninjauanKembali.
1.9.15. EvaluasiHasilPembetulan, Pengurangan,Penghapusandan
Pembatalan.
1.10. PengamatandanPenyidikan
1.10.1. Pengelolaan IDLP
1.10.2. Intelejen (Pengamatandalamrangka IDLP)
1.10.3. PemeriksaanBuktiPermulaan
1.10.4. PenyidikanTindakPidanaBidangPerpajakan
1.11. Ekstensifikasi
1.11.1. Pencarian Data
1.11.2. Pengolahan Data
1.11.3. PenerbitanHimbauanMembayar KMS
1.11.4. PenyusunanMonografiFiskal
1.11.5. PenerbitanDaftarNominatifUsulanPemeriksaan
1.11.6. PembuatanSuratHimbauanber-NPWP
1.12. Penilaian PBB
1.12.1. Analisa NIR/ZNT
1.12.2. PenilaianBangunan
1.12.3. PenilaianIndividu
1.12.4. PenilaianMasal